Sabtu, 25 Agustus 2012

Samsung vs Apple


Samsung berutang Apple sejumlah besar uang sekarang bahwa vonis telah dicapai dalam kasus pelanggaran paten epik smartphone antara dua raksasa teknologi.
Vonis ini sedang diumumkan sekarang.
Juri telah memberikan Apple selama 1 milyar dolar. Atau $ 1051856000, Laporan Verge.
Samsung sedang countersuing, namun juri mengatakan Apple tidak melanggar paten Samsungs. Apple berutang Samsung nol dalam kerusakan.
Juri menemukan bahwa Samsung dilanggar pada produk Apple. Juri mengatakan, ya, semua perangkat Samsung yang disebutkan dalam Apel klaim dilanggar pada Apple untuk satu paten atau lainnya.
Tidak setiap produk ditemukan telah melanggar paten pada setiap bahwa Apple disebutkan dalam gugatannya.
Juri juga menemukan bahwa Samsung seharusnya tahu tentang paten Apple untuk setidaknya 10 smartphone, tetapi tidak untuk tablet Tab Galaxy nya. Itu penting untuk mencari tahu seberapa besar klaim kerusakan bisa.
Juri tidak menemukan paten Apple tidak valid.
Verge melaporkan bahwa pengacara Apple tersenyum dan tim Samsung tidak senang sekarang.
Apple tidak memenangkan segalanya, tetapi masih memenangkan banyak dan menang besar.
Di sisi lain, $ 1 miliar hampir setetes dalam ember untuk Apple sekarang. Memiliki lebih dari $ 117.000.000.000 dalam bentuk tunai dan investasi dalam pembukuannya sekarang, menurut Yahoo Finance.
Apple mengajukan gugatan terhadap Samsung kembali pada bulan April, 2011, menuduh perusahaan itu melanggar paten nya. Apple menuduh Samsung telah melanggar hak paten pada empat desain (dua untuk iPhone, satu untuk iPad dan satu untuk iOS), serta tiga paten utilitas. Apple menuntut $ 2,5 milyar kerusakan dari Samsung.
Samsung sejak kontra-menggugat, dengan alasan bahwa Apple telah melanggar lima paten, Samsung menuntut Apple membayar royalti sebesar 2,4% pada "harga jual seluruh" perangkat iOS nya untuk penggunaan paten tersebut. Apple berpendapat bahwa itu seharusnya hanya perlu membayar satu setengah dari satu sen per setiap perangkat mobile yang dijualnya.

Lebih untuk datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar